Transaksi Bank dengan Asing Dibatasi

Ketentuan itu bisa menekan spekulan di pasar.

Jumat, 17 Juni 2005

JAKARTA - Bank Indonesia membatasi bank melakukan transaksi rupiah dan memberikan kredit valuta asing kepada pihak asing.Pembatasan itu tertuang dalam peraturan baru BI, yaitu PBI Nomor 7/14/PBI 2005 yang dikeluarkan pada 14 Juni 2005. Larangan melakukan transaksi tertentu dengan pihak asing tersebut akan efektif berlaku pada 14 Juli mendatang. Ketentuan baru itu menyempurnakan PBI Nomor 3/3/PBI/2001 tentang pembatasan transaksi rupiah dengan dan pemb...

Berita Lainnya