OJK Longgarkan Aturan Lindung Nilai Valas

Agar pasar kembali banjir valuta asing.

Jumat, 27 April 2018

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang penghilangan persyaratan kewajibanpemenuhan agunan kas atau deposit sebesar 10 persen untuk nasabah tertentu yang hendak melakukan lindung nilai (hedging). Ketentuan yang sama berlaku untuk transaksi structured product valuta asing (valas) terhadap rupiah. "Perubahan ini diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan Indonesia dan menarik dana investor yang selama ini tersebar, se

...

Berita Lainnya