BPK Nilai Harga Kontrak Kapal Pembangkit Listrik Tidak Wajar

PLN sudah melakukan amendemen atas nilai kontrak.

Jumat, 20 April 2018

PLN sudah melakukan amendemen atas nilai kontrak.

JAKARTA – Kinerja PT PLN (Persero) kembali disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah melaporkan temuan pemborosan dalam proyek pembangkit bergerak, auditor negara menemukan sewa lima kapal pembangkit listrik (marine vessel power plant/MVPP) bermasalah. Menurut BPK, nilai kontrak kapal pembangkit terlampau tinggi Rp 521 miliar.

"Nilai kontrak pengadaan leasing MVPP tidak wajar," ujar Penanggun

...

Berita Lainnya