KPPU Awasi Penetapan Tarif Ojek Online

Tarif batas atas dan bawah harus mempertimbangkan moda transportasi lain.

Selasa, 17 April 2018

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi tarif batas atas dan batas bawah angkutan sepeda motor berbasis aplikasi digital atau ojek online yang ditentukan oleh Grab dan Go-Jek, perusahaan penyedia aplikasi pemesanan kendaraan. Berbeda dengan tarif taksi online, tarif ojek online belum mendapatkan aturan dan masih ditentukan secara sepihak oleh Go-Jek dan Grab.

Direktur Merger KPPU, Deswin Nur, mengatakan penentuan tarif harus

...

Berita Lainnya