"BUMN Rugi Bisa Bagi Tantiem"

Kejaksaan kembali memeriksa mantan anggota direksi dan komisaris PLN.

Rabu, 15 Juni 2005

JAKARTA - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto menyatakan, Undang-Undang BUMN mengatur soal pembagian tantiem dari perusahaan negara yang rugi. Tantiem adalah bagian dari laba yang dibagikan kepada komisaris, anggota direksi, atau karyawan. "Ada aturan yang mengatur BUMN merugi (membagikan tantiem) seperti apa bentuknya," kata dia di Jakarta kemarin. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi pembagian "bonus" PT PLN tahun buku 2003 senila...

Berita Lainnya