Moratorium Taksi Online tanpa Dasar Hukum

Aplikator dianggap sudah setuju arahan pemerintah.

Jumat, 16 Maret 2018

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengakui belum ada dasar hukum untuk menerapkan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen pengemudi angkutan roda empat berbasis aplikasi online (taksi online). Pembekuan penambahan armada dan pengemudi taksi daring baru merujuk pada hasil keputusan rapat yang ditandatangani di Kementerian Koordinator Kemaritiman pada 12 Maret lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi,

...

Berita Lainnya