Pajak Penghasilan UMKM Menjadi 0,5 Persen

Pajak yang disetor pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mencapai Rp 47 triliun.

Kamis, 8 Maret 2018

TANGERANG - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan menurunkan pajak penghasilan final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Sebelumnya, pajak UMKM diusulkan turun menjadi 0,25 persen.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, UMKM dikenai tarif 1 persen jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar. Menurut Jokowi, tiap kali dia blusukan, para pengusaha kecil selalu mengeluhkan besaran pajak ter

...

Berita Lainnya