OJK Melarang 57 Entitas Investasi Rawan Penipuan

Otoritas Jasa Keuangan merilis data baru tentang entitas investasi yang rawan penipuan di masyarakat. Berdasarkan pantauan Satuan Tugas Waspada Investasi per Februari 2018, ada 57 entitas yang telah dipantau dan diminta segera menghentikan aktivitasnya. "Keharusan ke-57 entitas tersebut untuk berhenti operasi sudah berdasarkan analisis dan aturan hukum," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam pengumuman resminya, kemarin.

Kamis, 8 Maret 2018

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan merilis data baru tentang entitas investasi yang rawan penipuan di masyarakat. Berdasarkan pantauan Satuan Tugas Waspada Investasi per Februari 2018, ada 57 entitas yang telah dipantau dan diminta segera menghentikan aktivitasnya. "Keharusan ke-57 entitas tersebut untuk berhenti operasi sudah berdasarkan analisis dan aturan hukum," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam pengumuman resminya, kem

...

Berita Lainnya