Dirjen Anggaran: Kenaikan Gaji PNS Kewenangan Kementerian

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Bukan kewenangan mereka (Badan Kepegawaian Negara). Kami sudah punya mekanismenya di Kemenkeu dan Kemenpan," ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Selasa, 6 Maret 2018

JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Bukan kewenangan mereka (Badan Kepegawaian Negara). Kami sudah punya mekanismenya di Kemenkeu dan Kemenpan," ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa

...

Berita Lainnya