Pencabutan Izin AXA Life untuk Kepentingan Merger

Pemegang saham pengendali tidak boleh menguasai saham di dua perusahaan asuransi jiwa.

Selasa, 6 Februari 2018

JAKARTA - Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, mengatakan pencabutan izin usaha perusahaan asuransi PT AXA Life Indonesia (ALI) merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI). "Hal ini terkait dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian," ujarnya, kemarin.

Berdasarkan pasal 16 ayat 1 dalam undang-undang itu, di

...

Berita Lainnya