Permenhub Nomor 108 Untungkan Emiten Taksi

Perusahaan taksi konvensional disarankan agar melakukan inovasi.

Senin, 29 Januari 2018

JAKARTA - Analis Danareksa Sekuritas, Lucky Bayu Purnomo, menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 akan menguntungkan emiten transportasi. "Bagi pelaku pasar, sentimennya bisa jadi menguntungkan," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Peraturan Menteri No-mor 108 tersebut mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan berlaku mulai 1 Februari 2018. Pemerintah mengklaim sudah me

...

Berita Lainnya