Aturan Taksi Online Berlaku Awal Bulan Depan

Baru 2 persen taksi online yang memenuhi syarat.

Sabtu, 27 Januari 2018

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan mengenai taksi online mulai 1 Februari mendatang. Kepala Sub-Direktorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 itu tidak akan diundur lagi. "Memang masih ada operasi simpatik dari 1 sampai 15 Februari. Pelanggar diperingatkan dulu," kata dia, kemarin. "Tapi, kalau pada 16 Fe

...

Berita Lainnya