Tarif Baru Pesawat Berlaku per 10 Juni

Pemerintah bisa memberikan sanksi berupa pencabutan rute.

Sabtu, 11 Juni 2005

JAKARTA--Pemerintah memberlakukan tarif referensi pesawat yang baru per 10 Juni. Tarif ini rata-rata naik 16 persen dari tarif referensi sebelumnya.Dengan diberlakukannya tarif ini, operator wajib menetapkan harga jual yang baru dan melaporkan perubahan harga tiket itu kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemberlakuan.Pengawasan khusus akan dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhadap opera...

Berita Lainnya