India Bebaskan Benang RI dari Bea Masuk Anti-Dumping

Pemerintah India akhirnya membebaskan produk benang filamen nilon (nylon filament yarn) Indonesia dari bea masuk anti-dumping (BMAD).

Jumat, 19 Januari 2018

JAKARTA - Pemerintah India akhirnya membebaskan produk benang filamen nilon (nylon filament yarn) Indonesia dari bea masuk anti-dumping (BMAD). Keputusan itu disampaikan Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India melalui notifikasi F.No.15/17/2016-DGAD pada 5 Januari 2018.

"DGAD India merekomendasikan penghentian pengenaan BMAD terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia pada 5 Januari 2018. Ini merupakan hasil

...

Berita Lainnya