Keuntungan Bisnis Niaga Gas Dibatasi

Aturan diklaim tak efektif menekan harga.

Rabu, 17 Januari 2018

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membatasi keuntungan pelaku bisnis niaga gas bumi untuk menekan harga. Regulasi itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang harga jual gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas.

"Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi dari kegiatan pengangkutan gas melalui pipa transmisi dan distribusi ditetapkan Badan Pengatur Hilir Migas," ujar Sekretaris Direktorat

...

Berita Lainnya