Pemerintah Mulai Tertibkan Jumlah Angkutan Online

Kementerian Perhubungan merumuskan kebijakan bagi pengemudi yang tak terakomodasi kuota.

Selasa, 16 Januari 2018

JAKARTA - Pemerintah mulai menertibkan jumlah pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi atau taksi online seiring dengan berakhirnya masa transisi penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, akhir Januari ini. Berdasarkan aturan itu, jumlah pengemudi taksi online tak boleh melebihi kuota yang ditentukan di setiap daerah.

Direktur Jenderal Perhubunga

...

Berita Lainnya