Aturan Cukai Rokok Elektrik Segera Terbit

Vape akan dikenakan cukai hingga 57 persen.

Selasa, 9 Januari 2018

JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, berujar, peraturan teknis cukai rokok elektrik akan segera terbit dalam waktu dekat. Peraturan itu juga akan mencakup cukai hasil pengolahan tembakau lainnya, seperti e-cigarette, liquid vape, hingga chewing tobacco (tembakau kunyah). "Peraturannya akan keluar pertengahan bulan ini," kata dia, kemarin.

Nilai pungutan cukai untuk rokok elektrik atau yang dikenal dengan v

...

Berita Lainnya