OJK Tetapkan Perlakukan Khusus Perbankan Karangasem

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan khusus perbankan terkait dengan dampak letusan Gunung Agung, Bali, dengan menetapkan Kabupaten Karangasem, Bali, sebagai daerah dengan perlakuan khusus dalam kredit perbankan.

Kamis, 4 Januari 2018

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan khusus perbankan terkait dengan dampak letusan Gunung Agung, Bali, dengan menetapkan Kabupaten Karangasem, Bali, sebagai daerah dengan perlakuan khusus dalam kredit perbankan. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan kebijakan dijalankan itu untuk mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang terkena dampak bencana Gunung Agung

...

Berita Lainnya