Arab Saudi Pungut Pajak Pertambahan Nilai

Dua negara Timur Tengah, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, bakal memasuki era pajak baru. Mulai hari ini, kedua negeri kaya minyak tersebut bakal menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen. Setiap transaksi bahan bakar minyak, makanan dan minuman, pakaian, dan jasa yang selama ini bebas pajak kini berubah menjadi obyek pajak.

Selasa, 2 Januari 2018

JAKARTA - Dua negara Timur Tengah, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, bakal memasuki era pajak baru. Mulai hari ini, kedua negeri kaya minyak tersebut bakal menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen. Setiap transaksi bahan bakar minyak, makanan dan minuman, pakaian, dan jasa yang selama ini bebas pajak kini berubah menjadi obyek pajak.

Kedua negara kaya minyak ini mengambil langkah darurat ekstensifikasi pajak untuk mendongkrak pendapatan p

...

Berita Lainnya