OJK Rilis Peraturan tentang Obligasi dan Perizinan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tiga peraturan tentang obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bond), dan percepatan proses bisnis (e-registration) menjelang penutupan perdagangan pasar saham 2017. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan penerbitan ketiga aturan ini bertujuan mempermudah pemerintah daerah dalam mencari sumber pembiayaan selain dari pemerintah pusat dan pendapatan asli daerah (PAD).

Selasa, 2 Januari 2018

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tiga peraturan tentang obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bond), dan percepatan proses bisnis (e-registration) menjelang penutupan perdagangan pasar saham 2017. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan penerbitan ketiga aturan ini bertujuan mempermudah pemerintah daerah dalam mencari sumber pembiayaan selain dari pemerintah pusat dan pendapatan asli daerah (PAD).

"Penerbitan

...

Berita Lainnya