Pelaku Teknologi Keuangan Digital Wajib Mendaftar ke Bank Indonesia

Bank Indonesia meluncurkan peraturan baru mengenai financial technology (fintech) atau teknologi keuangan digital. Sejumlah aspek diatur, dari kewajiban mendaftarkan diri bagi pelaku usaha fintech hingga larangan menggunakan digital currency atau mata uang digital. "Kami ingin balanced (seimbang), bagaimana menjaga agar fintech berkembang tapi juga tak menimbulkan gangguan pada perekonomian," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, kemarin.

Jumat, 8 Desember 2017

JAKARTA - Bank Indonesia meluncurkan peraturan baru mengenai financial technology (fintech) atau teknologi keuangan digital. Sejumlah aspek diatur, dari kewajiban mendaftarkan diri bagi pelaku usaha fintech hingga larangan menggunakan digital currency atau mata uang digital. "Kami ingin balanced (seimbang), bagaimana menjaga agar fintech berkembang tapi juga tak menimbulkan gangguan pada perekonomian," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, k

...

Berita Lainnya