Transaksi Perdagangan Menggunakan Ringgit dan Baht

Bank Indonesia menerbitkan peraturan teknis penyelesaian transaksi perdagangan antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand masing-masing menggunakan ringgit dan baht. Peraturan tersebut adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017 tentang transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement/LCS).

Selasa, 28 November 2017

JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan peraturan teknis penyelesaian transaksi perdagangan antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand masing-masing menggunakan ringgit dan baht. Peraturan tersebut adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017 tentang transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement/LCS).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan adanya transaksi menggunakan mata uang lokal dapat m

...

Berita Lainnya