Pajak Eksplorasi Migas Dihapus

Ada perbedaan aturan antara UU Pajak dan UU Migas soal pajak eksplorasi.

Kamis, 9 Juni 2005

JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang modal yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi minyak dan gas oleh investor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan, barang modal yang dibawa investor itu dianggap sebagai milik pemerintah. "Jadi pajaknya ditanggung pemerintah, bukan investor," kata Purnomo seusai rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla k...

Berita Lainnya