Proses Balik Nama Aset Wajib Pajak Dipermudah

Tanpa menyertakan surat keterangan bebas pajak penghasilan.

Rabu, 22 November 2017

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memastikan kemudahan alih kepemilikan atau balik nama aset wajib pajak tanpa membutuhkan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh). "Sekarang dibebaskan, silakan tidak perlu lagi bawa SKB PPh. Cukup bawa surat keterangan dari kami bahwa pernah mengikut amnesti pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, kepada Tempo, kemarin.

Kebij

...

Berita Lainnya