Peraturan Tax Amnesty Susulan Segera Terbit

Menjaring wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya.

Senin, 20 November 2017

JAKARTA - Pemerintah kembali memberi kesempatan bagi wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty) agar dapat mendeklarasikan asetnya hingga Juni 2019. Kebijakan pemerintah ini akan dikeluarkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Program Pengampunan (Amnesti) Pajak.

Dengan demikian, wajib pajak dapat mengungkapkan hartanya yang belum d

...

Berita Lainnya