OJK Hentikan 14 Perusahaan Investasi

Perusahaan itu menawarkan mata uang virtual dan deposito berbunga tinggi.

Selasa, 24 Oktober 2017

JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 14 kegiatan penghimpunan dana dan investasi lantaran tidak berizin dan bisa merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing, mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut telah dipertimbangkan sebelumnya. "Imbal hasil atau keuntungan yang mereka janjikan tidak masuk akal," kata dia, kemarin.

Dari 14 perusahaan yang terkena larangan OJK, empat di a

...

Berita Lainnya