Tarif Baru Penerbangan Naik 5-18 Persen

Pengumuman resmi kenaikan dilakukan pekan ini.

Rabu, 8 Juni 2005

JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan patokan bawah tarif penerbangan domestik kelas ekonomi yang baru sebesar rata-rata Rp 338.386 per jam per penumpang.Menteri Perhubungan Hatta Radjasa mengatakan, tarif referensi bawah itu akan diterapkan berbeda untuk setiap trayek penerbangan. "Bedanya dengan tarif referensi sebelumnya 5-18 persen," katanya seusai sidang kabinet tadi malam. Ini berarti lebih rendah ketimbang sinyalemen yang beredar bahwa kena...

Berita Lainnya