Himbara Minta Pengecualian Aturan Kualitas Kredit

Kalangan perbankan tak pernah diajak membahas masalah itu.

Senin, 6 Juni 2005

JAKARTA -- Himpunan Bank-bank Pemerintah (Himbara) meminta Bank Indonesia memberikan pengecualian dalam penerapan Peraturan BI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Produktif.Ketua Himbara Sigit Pramono mengatakan, pengecualian itu terkait dengan penyeragaman kolektibilitas kredit satu debitor yang proyeknya dibiayai bersama oleh beberapa bank (one project concept). "Kendati ini bukan dispensasi," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu...

Berita Lainnya