Terimbas Aturan BI

Khawatir rugi, investor memilih melego saham perbankan.

Senin, 6 Juni 2005

Tak hanya kalangan perbankan, investor di bursa saham Jakarta pun mencemaskan dampak dari diterapkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang penataan ulang kualitas aktiva (kredit) bank yang mulai diberlakukan awal Januari lalu. Aturan baru itu salah satunya memuat tentang keharusan bank-bank menyeragamkan klasifikasi status kelancaran penarikan atau kolektibilitas tagihan kredit dari para debitornya dalam penyajian laporan keuangan.I...

Berita Lainnya