Pemerintah Batasi Truk pada Libur Idul Adha

Pembatasan berlaku di jalan nasional dan beberapa ruas jalan tol.

Kamis, 31 Agustus 2017

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan membatasi pengoperasian kendaraan angkutan barang di jalan raya, selama libur Idul Adha akhir pekan ini. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Kebijakan itu dibuat untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas.

“Pembatasan operasi kendaraan angkutan barang mulai berlaku 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai 1 September 2017 pukul 12.00 WIB, se

...

Berita Lainnya