Gula Konsumsi Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 13 jenis barang kebutuhan pokok, kemarin. Gula tebu untuk konsumsi tanpa tambahan perasa dan pewarna masuk kategori tersebut.

Jumat, 25 Agustus 2017

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 13 jenis barang kebutuhan pokok, kemarin. Gula tebu untuk konsumsi tanpa tambahan perasa dan pewarna masuk kategori tersebut.

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat. Selain gula, kom

...

Berita Lainnya