Pengalihan Saham Hilir Migas tanpa Persetujuan Menteri

Pengalihan saham sektor hilir minyak dan gas kini tak harus dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di sektor ESDM mempermudah perusahaan di sektor migas dalam pengalihan saham korporasinya. Peraturan ini merupakan revisi atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017.

Selasa, 8 Agustus 2017

JAKARTA - Pengalihan saham sektor hilir minyak dan gas kini tak harus dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di sektor ESDM mempermudah perusahaan di sektor migas dalam pengalihan saham korporasinya. Peraturan ini merupakan revisi atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017.

"Sesuai amanah Presiden Joko Widodo, regulasi ini diperbaiki agar tidak me

...

Berita Lainnya