Majelis Ulama Izinkan Investasi Dana Haji
Harus investasi produktif dengan syarat yang mengikat.
Senin, 7 Agustus 2017
JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan dana haji boleh diinvestasikan. Izin itu sudah diputuskan dalam pertemuan ijtimak ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 1 Juli 2012 di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ni’am menjelaskan, ulama sepakat dana haji boleh diinvestasikan untuk kepentingan yang produktif dan memiliki beberapa syarat yang mengikat. "Kebolehan sifatn
...