Majelis Ulama Izinkan Investasi Dana Haji

Harus investasi produktif dengan syarat yang mengikat.

Senin, 7 Agustus 2017

JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan dana haji boleh diinvestasikan. Izin itu sudah diputuskan dalam pertemuan ijtimak ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 1 Juli 2012 di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ni’am menjelaskan, ulama sepakat dana haji boleh diinvestasikan untuk kepentingan yang produktif dan memiliki beberapa syarat yang mengikat. "Kebolehan sifatn

...

Berita Lainnya