"Penghapusan Utang Hanya untuk UKM"

Pemerintah menegaskan, ketentuan penghapusan kredit macet bank-bank pemerintah hanya untuk pengusaha kecil dan menengah.

Sabtu, 4 Juni 2005

JAKARTA - Pemerintah menegaskan, ketentuan penghapusan kredit macet bank-bank pemerintah hanya untuk pengusaha kecil dan menengah. "Khusus usaha kecil dan menengah yang terkena dampak krisis ekonomi, " kata Menteri Keuangan Jusuf Anwar kemarin.Jusuf sudah meneken keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara penghapustagihan kredit-kredit macet itu. Ketentuan itu tinggal menunggu pemberlakukannya.Menurut Jusuf, selain tata cara penghapusan, ju...

Berita Lainnya