Pengusaha Memprotes Aturan Pengawasan Sektor Energi

JAKARTA - Asosiasi Produsen Listrik Swasta memprediksi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017 bakal berbenturan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan investasi. Pasalnya, regulasi itu menambah kewajiban pebisnis sektor energi untuk memperoleh izin menteri dalam beberapa aksi korporasi.

Selasa, 25 Juli 2017

JAKARTA - Asosiasi Produsen Listrik Swasta memprediksi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017 bakal berbenturan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan investasi. Pasalnya, regulasi itu menambah kewajiban pebisnis sektor energi untuk memperoleh izin menteri dalam beberapa aksi korporasi.

"Memang menyulitkan sepertinya. Dampaknya sedang kami pelajari," ujar Ketua Asosiasi, Arthur Simatupang, kepada Tempo, kemarin

...

Berita Lainnya