Utang Sampai Rp 10 Miliar Dihapus

Saat ini ada sekitar 160 ribu berkas piutang macet senilai Rp 16 triliun yang ditangani pemerintah.

Jumat, 3 Juni 2005

JAKARTA - Pemerintah akan segera memberlakukan ketentuan penghapusan piutang macet di bank-bank milik negara. Tunggakan yang diputihkan maksimal Rp 10 miliar untuk setiap debitor. "Debitor menengah dan besar jangan dulu," kata Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan Machfud Sidik kemarin.Saat ini ada sekitar 160 ribu berkas piutang macet senilai Rp 16 triliun yang ditangani pemerintah. Piutang ini tergolong sampah karena tak...

Berita Lainnya