Tanda Tangan Menkeu dalam Rupiah Sesuai Undang-Undang

Deputi Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyatakan keberadaan tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Sebelumnya, mata uang rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. "Namun, setelah diterbitkan Undang-Undang Mata Uang, harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan," ujarnya kemarin.

Kamis, 20 Juli 2017

JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyatakan keberadaan tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Sebelumnya, mata uang rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. "Namun, setelah diterbitkan Undang-Undang Mata Uang, harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan," ujarnya kemarin.

Menur

...

Berita Lainnya