Pertamina Wajib Jual Premium di Semua Wilayah

Konsumsi Premium semakin menurun setelah ada bahan bakar jenis baru.

Senin, 17 Juli 2017

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Perubahan ini berkaitan dengan kewajiban PT Pertamina (Persero) menjual bensin beroktan 88 (Premium) di seluruh Indonesia. "Aturan ini direvisi agar bahan bakar minyak bisa satu harga di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Ener

...

Berita Lainnya