Kebijakan Memicu Polusi

Pemerintah berencana mengurangi sampah 8.000 ton per hari di delapan kota. Ribuan ton sampah tersebut akan diolah menjadi energi termal untuk pembangkit listrik. Tapi, dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan teknologi termal melanggar Undang-Undang Pengelolaan Sampah, Lingkungan Hidup, serta Kesehatan. Berikut ini sikap pemerintah dan putusan Mahkamah.

Senin, 10 Juli 2017

Pemerintah berencana mengurangi sampah 8.000 ton per hari di delapan kota. Ribuan ton sampah tersebut akan diolah menjadi energi termal untuk pembangkit listrik. Tapi, dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan teknologi termal melanggar Undang-Undang Pengelolaan Sampah, Lingkungan Hidup, serta Kesehatan. Berikut ini sikap pemerintah dan putusan Mahkamah.

Rencana Pemerintah:
- Mengurangi sampah hingga 8.000 ton per hari di delapan kota.
- Memenu

...

Berita Lainnya