Pemerintah Izinkan Pembangkit Sampah dengan Termal

Bertentangan dengan vonis Mahkamah Agung.

Senin, 10 Juli 2017

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan mempertahankan pemakaian teknologi termal dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di tujuh kota. Menurut Kementerian Energi, pembangkit listrik melalui pembakaran sampah paling pas untuk mengurangi polusi di wilayah urban.

Keputusan pemerintah bakal tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan PLTSa. Saat ini perubaha

...

Berita Lainnya