Kementerian Perdagangan Awasi Peredaran Mi Korea

Kementerian Perdagangan akan mengawasi dan menindak pihak yang masih mengedarkan produk mi instan yang terbukti mengandung babi. "Barang itu kan baru saja ditarik dari peredaran oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sekarang kami awasi dulu. Kalau masih beredar, baru ditindak," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma, kepada Tempo, kemarin.

Rabu, 21 Juni 2017

JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan mengawasi dan menindak pihak yang masih mengedarkan produk mi instan yang terbukti mengandung babi. "Barang itu kan baru saja ditarik dari peredaran oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sekarang kami awasi dulu. Kalau masih beredar, baru ditindak," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma, kepada Tempo, kemarin.

Selain mengawasi peredaran mi

...

Berita Lainnya