OJK Sederhanakan Izin Penerbitan Surat Utang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT)untuk Penerbitan Obligasi dan Sukuk Emiten Bank. Wakil Ketua Dewan KomisionerOJK, Rahmat Waluyanto, mengatakan SPRINT bisa mempercepat dan menyederhanakan perizinan dengan cara mengintegrasikan semua proses di kompartemen pasar modal dan kompartemen perbankan.

Rabu, 21 Juni 2017

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT)untuk Penerbitan Obligasi dan Sukuk Emiten Bank. Wakil Ketua Dewan KomisionerOJK, Rahmat Waluyanto, mengatakan SPRINT bisa mempercepat dan menyederhanakan perizinan dengan cara mengintegrasikan semua proses di kompartemen pasar modal dan kompartemen perbankan.

"Melalui SPRINT, prosesperizinan dipersingkat dariyang semula membutuhkan w

...

Berita Lainnya