Pemerintah Terbitkan Peraturan Wajib Lapor Saldo Rp 1 Miliar

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017. Penerbitan peraturan tersebut dilakukan untuk kepentingan perpajakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017.

Jumat, 16 Juni 2017

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017. Penerbitan peraturan tersebut dilakukan untuk kepentingan perpajakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam peraturan baru, jumlah saldo atau rekening yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan untuk kepentingan perpajakan sedikitnya Rp 1 miliar.

...

Berita Lainnya