Izin Penyiaran Mulai Ditata Ulang

Banyak stasiun TV dan radio yang tak punya izin.

Kamis, 2 Juni 2005

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Departemen Komunikasi dan Informatika mulai menata ulang izin lembaga penyiaran televisi dan radio swasta. Penataan ulang meliputi peninjauan kembali seluruh izin penyiaran, pendaftaran ulang, dan penetapan alokasi frekuensi baru.Penataan ini, menurut anggota KPI Amelia Hezkasari Day, berlaku juga untuk semua stasiun televisi dan radio swasta yang sudah siaran (existing), seperti Indosiar dan RCT...

Berita Lainnya