BI Batasi Pembawaan Uang Kertas Asing

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan tentang pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBI/2017, yang terbit pada 5 Mei 2017.

Selasa, 16 Mei 2017

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan tentang pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBI/2017, yang terbit pada 5 Mei 2017.

Aturan itu menyebutkan, pembawaan UKA keluar-masuk daerah pabean Indonesia paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usah

...

Berita Lainnya