Santunan Jasa Raharja Naik Dua Kali Lipat

JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) akan menaikkan santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan mulai 1 Juni nanti. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017 yang terbit sejak Februari lalu. "Baru berlaku 1 Juni karena Jasa Raharja butuh waktu untuk persiapan dan sosialisasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat pekan lalu.

Senin, 15 Mei 2017

JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) akan menaikkan santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan mulai 1 Juni nanti. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017 yang terbit sejak Februari lalu. "Baru berlaku 1 Juni karena Jasa Raharja butuh waktu untuk persiapan dan sosialisasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat pekan lalu.

Sri menjelaskan kebija

...

Berita Lainnya