Tarif Batas Bawah Penerbangan Akan Dinaikkan

Pemerintah akan menaikkan tarif batas bawah penerbangan untuk mengantisipasi perang tarif yang tak sehat.

Selasa, 31 Mei 2005

JAKARTA -- Pemerintah akan menaikkan tarif batas bawah penerbangan untuk mengantisipasi perang tarif yang tak sehat. "Yang pasti akan dinaikkan, tidak lagi Rp 286 ribu," kata Menteri Perhubungan Hatta Radjasa setelah bertemu dengan Asosiasi Perusahaan Penerbangan (INACA) kemarin. Tarif batas bawah saat ini Rp 286 ribu per jam penerbangan, menurut dia, sudah tidak relevan lagi. Sebab, tarif itu dihitung ketika harga fuel masih di bawah Rp 3.500 per...

Berita Lainnya