Penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau Diperluas

PALEMBANG - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Te-guh Widodo, mengatakan pemerintah menerapkan aturan baru untuk pembagian dana bagi hasil cukai tembakau serta reboisasi hutan dan lahan. "Sebelumnya, berdasarkan undang-undang, dana bagi hasil cukai tembakau hanya boleh digunakan untuk sosialisasi, pembinaan industri, pemberantasan rokok ilegal, dan terkait kesehatan. Kini dilakukan perluasan," ujarnya seperti dikutip Antara, kemarin.

Selasa, 18 April 2017

PALEMBANG - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Te-guh Widodo, mengatakan pemerintah menerapkan aturan baru untuk pembagian dana bagi hasil cukai tembakau serta reboisasi hutan dan lahan. "Sebelumnya, berdasarkan undang-undang, dana bagi hasil cukai tembakau hanya boleh digunakan untuk sosialisasi, pembinaan industri, pemberantasan rokok ilegal, dan terkait kesehatan. Kini dilakukan perluasan," ujarnya seperti dik

...

Berita Lainnya