Porsi Kepemilikan Asuransi Asing Belum Disepakati

Pemerintah mengusulkan kepemilikan asing sampai 80 persen. Dewan membatasi hanya 49 persen.

Selasa, 18 April 2017

JAKARTA - Perdebatan ihwal kepemilikan asing atas perusahaan asuransi di Indonesia belum mencapai kata sepakat. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan batas kepemilikan berbeda.

Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, M. Prakosa, mengatakan kebanyakan anggota fraksi menginginkan modal asing di perusahaan asuransi menjadi minoritas sebesar 49 persen. Sedangkan rancangan peraturan pemerintah yang disusun Kementerian Keuangan men

...

Berita Lainnya