OJK Terbitkan Peraturan Penanganan Krisis Perbankan

Sebanyak 12 bank sistemik harus menyerahkan rencana aksi.

Kamis, 6 April 2017

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan tiga peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Ketiga peraturan itu mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, rencana aksi bagi bank sistemik, serta bank perantara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan Peraturan OJK pertama memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank sistemik dan no

...

Berita Lainnya